Desa Gedung Wani Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur, Pada hari kamis, 11 desember 2025 telah menyalurkan salah satu program pemerintah pusat yaitu program bantuan pangan dengan membagikan beras dan minyak goreng, program ini bertujuan menjaga kesejahteraan masyarakat rentan, berikut ini penjelasan singkat mengenai PBP.
Program Bantuan Pangan (PBP) merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan masyarakat berpendapatan rendah. Melalui program ini, pemerintah menyalurkan bantuan berupa komoditas pangan pokok kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Program ini dirancang untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar sekaligus menekan dampak inflasi pangan terhadap kelompok rentan.
Latar Belakang Program
Ketersediaan pangan merupakan hak dasar setiap warga negara. Namun, kondisi ekonomi yang fluktuatif, kenaikan harga bahan pokok, serta tantangan sosial lainnya dapat memengaruhi kemampuan sebagian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan. Oleh karena itu, pemerintah meluncurkan PBP sebagai bentuk perlindungan sosial untuk memastikan tidak ada keluarga yang mengalami kerawanan pangan.
Tujuan Utama PBP
Program Bantuan Pangan PBP memiliki beberapa tujuan, antara lain:
-
Mengurangi Beban Pengeluaran Rumah Tangga
Dengan menyediakan beras secara gratis, program ini membantu keluarga prasejahtera mengalokasikan anggaran mereka untuk kebutuhan lain yang juga mendesak, seperti pendidikan atau kesehatan.
-
Menjaga Ketahanan Pangan Nasional
PBP membantu memastikan bahwa seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan, tetap memiliki akses terhadap pangan berkualitas.
-
Stabilisasi Harga dan Pasokan Beras
Dengan penyaluran beras pemerintah melalui Bulog, persediaan beras di pasar tetap terkendali sehingga membantu menjaga stabilitas harga pangan.
-
Mendorong Pemerataan Pembangunan Sosial
Program ini menjangkau seluruh daerah, termasuk wilayah terpencil, sehingga dapat meminimalkan ketimpangan sosial.
Sasaran Penerima Bantuan
PBP ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kriteria penerima meliputi:
Pendataan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran melalui dinas sosial daerah.
Proses Penyaluran Bantuan
Penyaluran PBP dilakukan melalui beberapa tahapan:
-
Penetapan Data KPM oleh Kementerian Sosial.
-
Pendistribusian beras dari gudang Bulog ke titik distribusi.
-
Pembagian langsung kepada KPM dengan mekanisme yang transparan dan terkontrol.
-
Monitoring dan evaluasi oleh pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan.
Dampak Program terhadap Masyarakat
Sejak dilaksanakan, PBP telah memberikan dampak positif bagi jutaan keluarga, antara lain:
-
Menurunkan potensi kerawanan pangan,
-
Membantu stabilisasi pengeluaran rumah tangga,
-
Meningkatkan kualitas konsumsi pangan, terutama bagi keluarga prasejahtera,
-
Mendorong stabilitas sosial dan ekonomi di tingkat daerah.
Program Bantuan Pangan (PBP) merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan. Di tengah dinamika sosial dan ekonomi, PBP hadir sebagai jaring pengaman untuk memastikan bahwa setiap keluarga tetap dapat memenuhi kebutuhan pangan pokok. Dengan pelaksanaan yang optimal dan dukungan dari berbagai pihak, program ini diharapkan mampu berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan dan memperkuat ketahanan pangan nasional.