Pemerintah kembali mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen dalam proses penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2026. Melalui informasi resmi yang disampaikan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, penyaluran Dana Desa dapat dihentikan sementara apabila persyaratan administrasi tidak dipenuhi tepat waktu.
Informasi ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah desa, perangkat desa, hingga pendamping desa agar proses pencairan Dana Desa tidak mengalami hambatan. Pemerintah pusat menegaskan bahwa Dana Desa yang tidak tersalurkan berpotensi dialihkan untuk mendukung program prioritas nasional maupun pengendalian fiskal.
Penyaluran Dana Desa Tahap II Harus Memenuhi Persyaratan
Dalam materi sosialisasi yang beredar, disebutkan bahwa pemerintah desa wajib memastikan seluruh dokumen penyaluran Dana Desa Tahap II telah lengkap dan sesuai ketentuan.
Beberapa dokumen utama yang harus disiapkan antara lain:
- Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa Tahap I.
- Tagging pengajuan desa layak salur melalui aplikasi OMSPAN TKD.
- Surat pengantar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelengkapan dokumen tersebut menjadi syarat penting agar proses verifikasi dan penyaluran Dana Desa dapat berjalan lancar tanpa penundaan. Pemerintah juga meminta agar seluruh dokumen disampaikan tepat waktu melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
OMSPAN TKD Sudah Dibuka untuk Pengajuan Dana Desa Tahap II
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebelumnya telah mengumumkan bahwa aplikasi OMSPAN TKD sudah dapat digunakan untuk pengajuan penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2026.
Fitur yang tersedia dalam aplikasi tersebut meliputi:
- Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II.
- Kertas kerja penyaluran Dana Desa Non Earmark.
- Kertas kerja penyaluran Dana Desa Earmark.
Pemerintah daerah dan desa diminta segera melakukan proses pengajuan sesuai jadwal agar tidak terjadi keterlambatan pencairan dana.