Pada hari Rabu 24 september 2025 pemerintahan desa Gedung Wani telah melaksanakan kegiatan tahunan yaitu Musrenbang Desa dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat yang ada di desa gedung wani.
Dalam forum musrenbang desa kali ini pemeritahan desa gedungwani menampung aspirasi kebutuhan masyarakat terutama dalam sektor pembangunan guna menunjang perekonomian dan kebutuhan masyarakat desa gedung wani yang harapanya dapat di realisasikan pada tahun 2026.
Musrenbang Desa (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) adalah forum resmi tahunan di tingkat desa yang dilaksanakan untuk menyusun rencana pembangunan desa secara partisipatif, dengan melibatkan semua unsur masyarakat desa.
Tentang Musrenbang Desa
Musrenbang Desa adalah bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang dimulai dari tingkat paling bawah, yaitu desa. Musrenbang ini bertujuan untuk:
- Menggali dan menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
- Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
- Menyusun Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU-RKP Desa) untuk diajukan ke pemerintah kecamatan/kabupaten.
Tujuan Musrenbang Desa
- Menentukan skala prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.
- Mengintegrasikan usulan kegiatan masyarakat ke dalam dokumen perencanaan desa.
- Menjamin pembangunan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Peserta Musrenbang Desa umumnya terdiri dari:
- Kepala Desa
- Perangkat Desa
- BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
- Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM, PKK, Karang Taruna)
- Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat
- Perwakilan perempuan dan pemuda
- Pendamping desa
- Perwakilan kecamatan (biasanya sebagai fasilitator atau pendamping teknis)
Tahapan Musrenbang Desa
- Pra-Musrenbang
- Penggalian usulan melalui musyawarah dusun (musdus) atau RT/RW.
- Penyusunan rancangan RKP Desa oleh tim penyusun.
- Pelaksanaan Musrenbang Desa
- Presentasi rancangan RKP Desa.
- Diskusi dan validasi usulan masyarakat.
- Penyepakatan skala prioritas kegiatan.
- Pascamusrenbang
- Penetapan RKP Desa.
- Penyusunan DU-RKP (Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan) untuk diajukan ke Musrenbang Kecamatan.
Hasil Musrenbang Desa
- Dokumen RKP Desa Tahun Berjalan
- Berita Acara Musrenbang Desa
- DU-RKP Desa (untuk Musrenbang Kecamatan)
Waktu Pelaksanaan
Musrenbang Desa dilaksanakan setiap tahun, tergantung siklus perencanaan dan peraturan daerah setempat.